Jakarta, 8 April 2023 - DPR kini telah resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja. Perppu ini dibentuk untuk memperbaiki iklim ekonomi nasional, memberikan kemudahan dalam mendirikan usaha, dan meningkatkan investasi, sehingga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya demi kesejahteraan rakyat, padahal muatannya masih terdapat pasal-pasal bermasalah, terutama untuk sektor lingkungan. Terlebih lagi, Perppu ini bersifat langsung berlaku, berbeda dengan undang-undang lainnya yang biasanya berlaku setelah dua tahun disahkan. Kemarahan rakyat terus digaungkan untuk segera mencabut Perppu yang penuh dengan cacat prosedur dan substansi.
Apabila dikaji secara mendalam, lingkungan hidup terancam semakin kritis akibat hilangnya kontrol atas pengelolaan lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan. Muatan yang terkandung hanya menguntungkan segelintir pihak demi kepentingan tertentu dan sama sekali tidak memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal-pasal bermasalah yang akan mengancam lingkungan beserta pembahasannya dapat dilihat di bawah ini.
Pasal 26 Ayat 2
"Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.”
Pasal ini mengubah Pasal 26 Ayat 3 UU PPLH yang mengatur tentang tiga elemen masyarakat yang harus terlibat dalam penyusunan Amdal. Selain itu, pasal ini juga menghapus ketentuan Pasal 26 Ayat 2 UU PPLH yang berisikan tentang pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Pasal lainnya yang dihapus adalah Pasal 26 Ayat 4 UU PPLH yang menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.
Tentunya, pasal ini memiliki dampak negatif terhadap perizinan lingkungan, akses informasi, dan partisipasi publik. Berbagai elemen masyarakat sudah seharusnya dilibatkan dalam penyusunan Amdal yang berkualitas, karena masyarakat yang akan merasakan langsung dampak negatif akibat minimnya ruang partisipasi dan/atau akses informasi dari penyusunan Amdal.
Pasal 17 Ayat 5
"Dalam rangka pelestarian lingkungan, pada rencana tata ruang wilayah ditetapkan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap pulau, daerah aliran sungai, provinsi, kabupaten/kota, berdasarkan kondisi biogeofisik, iklim, penduduk, dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.”
Pasal ini mengubah ketentuan minimal 30% kawasan hutan dalam Pasal 17 Ayat 5 UU No. 26 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.
Perubahan ketentuan ini berarti suatu provinsi, kabupaten, ataupun kota, dapat memiliki kawasan hutan kurang dari 30% dari luas daerah aliran sungai. Ketentuan ini berpotensi menurunkan fungsi hutan sebagai pelindung kondisi iklim dan ekosistem yang tentu akan berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat di daerahnya.
Pasal 88
“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.”
Pasal ini mengubah ketentuan asas strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam Pasal 88 UU PPLH yang menyatakan bahwa unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan yang menerapkan asas strict liability ini cukup kuat untuk memberikan sanksi kepada korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan.
Ditiadakannya asas strict liability dalam pasal ini akan melemahkan penegakan hukum, sehingga berpotensi meningkatnya kasus pelanggaran terhadap lingkungan yang dilakukan oleh korporasi.
Pasal 162
“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (21 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Pasal ini berpotensi membungkam suara masyarakat yang melawan atau menolak aktivitas pertambangan di wilayahnya. Lagi-lagi, hal ini tidak sejalan dengan Pasal 66 UU PPLH yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Aktivitas pertambangan telah terbukti merusak lingkungan, tetapi para pejuang lingkungan hidup justru akan terjerat hukum dengan adanya pasal yang tidak masuk akal ini. Bak jatuh tertimpa tangga, masyarakat akan menempati lingkungan yang rusak akibat ulah perusahaan tambang sekaligus akan terjerat hukum apabila menolak eksistensinya.
Pasal 128A Ayat 2
“Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).”
Pasal ini merupakan mimpi buruk bagi masyarakat karena dapat menjadi lampu hijau bagi perusak lingkungan untuk terus mengeksploitasi sumber daya alam. Alih-alih memberikan sanksi pidana, pemerintah justru akan memberikan royalti nol persen bagi pelaku tambang batu bara.
Pemberian royalti nol persen berpotensi meningkatkan minat industri terhadap energi fosil yang tentunya akan tidak sejalan dengan optimalisasi energi bersih dan mitigasi krisis iklim. Pemerintah seolah lupa bahwa Indonesia memiliki target energi bersih sebesar 23% yang harus dicapai pada tahun 2025.
Pasal 110A Ayat 1
“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UndangUndang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.”
Pasal 110A Ayat 2
“Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif, berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.”
Pasal ini terkesan mengampuni perusak hutan dengan tidak memberikan sanksi pidana untuk pelaku, melainkan memberikan waktu tiga tahun untuk menyelesaikan persyaratan administratif agar usahanya menjadi legal, sementara perusahaan-perusahaan yang belum juga memenuhi persyaratan setelah lewat tiga tahun hanya membayar denda administratif dan dapat mengelola kembali kawasannya secara legal.
Mengampuni dosa perusak hutan melalui mekanisme keterlanjuran semakin menunjukkan bahwa negara lebih tunduk kepada korporasi.
Berdasarkan pembahasan di atas, Perppu Cipta Kerja telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dengan mengubah konsep izin lingkungan dalam UU PPLH menjadi persetujuan lingkungan. Prinsip kehati-hatian sendiri telah disepakati oleh seluruh negara anggota PBB dan diadopsi secara global sebagai Prinsip 15 Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan. Prinsip tersebut berbunyi, “Untuk melindungi lingkungan, pendekatan kehati-hatian harus diterapkan secara luas oleh negara-negara sesuai dengan kemampuannya. Jika ada ancaman kerusakan serius yang tidak bisa diubah, kurangnya kepastian ilmiah, kegiatan ekonomi tidak boleh dipakai sebagai alasan menunda langkah-langkah hemat biaya untuk mencegah degradasi lingkungan”.
Perppu Cipta Kerja semakin memudahkan para investor untuk berinvestasi demi kepentingan ekonomi nasional, tetapi melupakan aspek lingkungan dengan terus mengeksploitasi sumber daya alam secara masif. Pemerintah seperti tidak memahami bahwa pembangunan berkelanjutan harus meliputi tiga aspek, yaitu kepentingan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan, agar pembangunan tersebut dapat berjalan secara optimal.
Pembangunan ekonomi hanya akan dapat berjalan apabila lingkungan tetap terlindungi dengan baik dan kesejahteraan sosial tetap terjaga. Namun, pemerintah justru secara terang-terangan tidak mengindahkan daya dukung lingkungan, sehingga ancaman akibat terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup akan semakin nyata menimpa masyarakat setelah disahkannya Perppu Cipta Kerja.
Tim Redaksi:
Leonyta Anggun (Content Writer)